PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
Uraian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. kode unit; b. judul unit; c. deskripsi unit; d. elemen; e. kriteria unjuk kerja; f. batasan variabel; dan g. panduan penilaian
