PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
Unit Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. integritas; b. inovatif ;
c. perencanaan; d. berpikir analisis; e. berpikir konseptual; f. berorientasi pada kualitas; g. berorientasi pada pelayanan; h. komunikasi lisan; i. komunikasi tertulis; j. kerjasama; k. interaksi sosial; l. membangun hubungan kerja; dan m. pencarian informasi.
