PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 17
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
Ketentuan tentang unit Kompetensi sosial kultural dan uraian Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
