PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 18
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Standar Kompetensi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan persyaratan Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap PKB dalam melaksanakan tugasnya. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menilai Kompetensi.
