PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 16
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
Uraian Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. kode unit Kompetensi; b. unit Kompetensi; c. gambaran umum; d. Kompetensi ; e. tingkat kemahiran; f. level; g. deskripsi; dan h. indikator perilaku.
