PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 14
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
Unit Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. wawasan kebangsaan; dan b. mengelola keberagaman.
