Pasal 8
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja, serta pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Utama. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Utama dan Satgas SPIP di lingkungan BKKBN. (4) Dalam pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Utama bertindak sebagai evaluator melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), akan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Utama.
