Pasal 7
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Sekretaris Utama dalam rangka membantu Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), melakukan koordinasi penyelenggaraan SPIP BKKBN dengan seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan seluruh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi serta bekerja sama dengan Satgas SPIP di lingkungan BKKBN. (2) Pimpinan Unit Eselon I (Sekretaris Utama/Deputi/ Inspektur Utama) menyelenggarakan SPIP di lingkungan kerjanya bekerja sama dengan Satgas SPIP unit eselon I. (3) Kepala Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi di lingkungan kerjanya menyelenggarakan SPIP bekerja sama dengan Satgas SPIP Perwakilan BKKBN Provinsi. (4) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi; (5) Tolok ukur efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit tidak memilik hambatan: a. yang mengganggu pencapaian tujuan unit eselon I atau Perwakilan BKKBN Provinsi; b. yang mempengaruhi kehandalan pertanggungjawaban keuangan satuan kerja; c. dalam pengelolaan aset termasuk pemanfaatannya di satuan kerja; d. dalam menjalankan dan pencapaian tujuan program, kegiatan, dan output dengan tetap taat terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan; e. dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien; dan
f. dalam pemenuhan hak dan kewajiban pegawai. (6) Pencapaian tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dapat diukur dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan maupun laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dari instansi lainnya.
