PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI...
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI
(1) Instansi pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi. (2) Fasilitasi pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan musyawarah nasional;
b. pembentukan struktur kepengurusan Organisasi Profesi; dan c. pengukuhan kepengurusan Organisasi Profesi.
