PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI...
Pasal 2
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi harus memenuhi syarat: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. memiliki alamat domisili; f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
