Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI
(1) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit diikuti oleh peserta yang terdiri atas unsur: a. Penata KKB; b. akademisi; dan c. peninjau; (2) Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari instansi pembina dan instansi daerah. (3) Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian atau kompetensi di bidang demografi dan bidang keahlian yang relevan. (4) Peninjau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat yang berasal dari instansi pembina. (5) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peserta yang berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
