Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLA KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
(1) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah unit kerja pada BKKBN dan/atau Perwakilan BKKBN Provinsi yang membidangi Ketahanan Keluarga Lansia. (2) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah organisasi perangkat daerah Provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB. (3) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah organisasi perangkat daerah Kabupaten dan Kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB. (4) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis KB/Koordinator Penyuluh KB/PLKB di tingkat Kecamatan; dan (5) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah Penyuluh KB/PLKB beserta pengurus dan ketua Kader Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan.
