PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLA KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pengelolaan Poktan BKL dilaksanakan oleh: a. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Pusat; b. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Provinsi; c. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kabupaten/Kota; d. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kecamatan; dan e. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Desa/Kelurahan.
