Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
(1) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; b. merumuskan kebijakan, strategi, dan materi informasi Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; c. meningkatkan kerjasama dengan Mitra Kerja dalam rangka Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; d. meningkatkan sarana Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia;
e. meningkatkan tenaga pelatih tingkat pusat dan pengelola yang terampil dalam Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia bekerja sama dengan bidang pelatihan dan pengembangan; f. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pembinaan Program; dan g. pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia. (2) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan ketahanan Keluarga Lansia dengan mengacu pada kebijakan Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat pusat; b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; c. mengembangkan dan atau menyediakan materi dan media pembinaan ketahanan Keluarga Lansia sesuai dengan kondisi wilayah; d. meningkatkan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia kepada stakeholder, Mitra Kerja, Keluarga, dan masyarakat; e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan Mitra Kerja dalam pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; f. meningkatkan data dan informasi pembinaan ketahanan Keluarga Lansia yang akurat, terkini, dan terpercaya; g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; h. menumbuh kembangkan kelompok bina ketahanan Keluarga Lansia; i. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan pelatih pembinaan ketahanan Keluarga Lansia;
j. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait program Lansia; dan k. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi. (3) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia dengan mengacu kepada kebijakan provinsi; b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi; c. pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; d. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan ketahanan Keluarga Lansia sesuai dengan kondisi wilayah; e. melakukan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi pembinaan ketahanan Keluarga Lansia kepada stakeholder, Mitra Kerja, Keluarga, dan masyarakat; f. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan Mitra Kerja dalam pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; g. meningkatkan data dan informasi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia yang akurat dan terkini; h. meningkatkan ketersediaan dana, sarana, dan prasarana Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; i. menumbuhkembangkan kelompok bina ketahanan Keluarga Lansia dengan MENETAPKAN model menurut kondisi dan segmentasi sasaran masing-masing kecamatan; j. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan Kader pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; k. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media; dan l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi.
(4) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan Program Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia menurut model dan kegiatan rintisan di masing-masing desa/kelurahan; dan b. MENETAPKAN alokasi dana, sarana, dan prasarana untuk setiap desa/kelurahan. (5) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas: a. pembentukan Poktan BKL; b. peningkatan kualitas Poktan BKL; c. peningkatkan konpetensi para Kader BKL; d. pengembangan inovasi Poktan BKL sesuai dengan kearifan lokal; e. MENETAPKAN materi, petugas, dan Kader; dan f. melaksanakan kegiatan Poktan BKL sesuai jadwal dan tempat.
