PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 23
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dilaksanakan untuk mengukur proses dalam pelaksanaan Pengelolaan BKL. (2) Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan Pengelolaan BKL sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan program ketahanan Keluarga Lansia. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan monitoring terhadap pengelolaan Poktan BKL paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan Poktan BKL secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
