PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 22
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Mekanisme pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembar pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratuan Badan ini.
