Pasal 21
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan BKL dilakukan pencatatan dan pelaporan meliputi: a. kartu pendaftaran Poktan pembinaan ketahanan Keluarga BKL; b. register pembinaan ketahanan Keluarga BKL; dan c. lembar pencatatan Poktan BKL. (2) Kartu pendaftaran Poktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. identitas kelompok; b. informasi kelompok; c. pengurus kelompok; d. ketersediaan sarana BKL; dan e. informasi anggota kelompok. (3) Register pembinaan ketahanan Keluarga BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan catatan yang berisi kegiatan yang dilaksanakan dalam pertemuan penyuluhan dan data anggota Poktan BKL yang hadir dalam pertemuan penyuluhan. (4) Lembar Pencatatan Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. daftar anggota Bina Keluarga Lansia dengan berbagai kondisinya; b. daftar hadir anggota; c. rencana kegiatan; d. notulen pertemuan; e. buku tamu; dan f. pencatatan ADL dan IADL.
