PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
(1) Pendampingan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) diberikan kepada Lansia yang tidak sepenuhnya mampu merawat dirinya sendiri yang didasarkan pada tingkat kemandirian Lansia. (2) Untuk mengukur tingkat kemandirian Lansia diperlukan instrumen ADL/aktivitas kehidupan sehari-hari dan IADL/aktivitas instrumental kehidupan sehari-hari.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pendamping Lansia di BKL.
