Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi pembangunan Keluarga Lansia Tangguh dan materi kelanjutusiaan sesuai dengan budaya kearifan lokal. (3) Kunjungan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan pembimbingan langsung kepada Keluarga Lansia, khususnya yang tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pendampingan bagi Lansia yang memiliki gangguan dan atau permasalahan yang berkaitan dengan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh dan atau pendampingan perawatan jangka panjang bagi Lansia yang memiliki gangguan status fungsional fisik, mental dan kognitif yang cenderung berkurang dengan bertambahnya usia. (5) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk mengatasi masalah yang dihadapi anggota BKL. (6) Contoh rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
