Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
(1) Kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. penyuluhan; b. kunjungan rumah; c. pendampingan; d. rujukan; dan e. pencatatan dan pelaporan. (2) Kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penerapan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh, paling sedikit berupa: a. menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan fisik antara lain olahraga, penyediaan makanan tambahan; b. kegiatan sosial kemasyarakatan, bina lingkungan dan kegiatan keagamaan; c. kegiatan peningkatan pendapatan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera, usaha peningkatan pendapatan keluarga, dan koperasi; d. penguatan kemitraan.
