Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT LANSIA
(1) Struktur kepengurusan Poktan BKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Kader Poktan BKL. (2) Syarat Kader Poktan dalam kepengurusan BKL adalah sebagai berikut: a. dapat membaca, menulis, dan mampu berkomunikasi dengan baik; b. bertempat tinggal di lokasi kegiatan; c. sehat jasmani dan rohani; d. bersedia mengikuti pelatihan, orientasi, atau magang; dan e. bersedia menjadi Kader atau pengurus Poktan BKL.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin dan bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Poktan BKL; b. menyusun rencana kegiatan; c. membagi tugas kepada masing-masing pengurus Poktan BKL; d. melakukan pembinaan kepada anggota kelompok BKL; e. mengisi kartu pendaftaran Poktan pembinaan ketahanan Keluarga BKL dan register pembinaan ketahanan Keluarga BKL; f. memantau kegiatan pencatatan dan pelaporan kelompok BKL; g. melakukan kegiatan kemitraan; h. menghubungi petugas untuk pembimbingan anggota kelompok BKL; i. melakukan pengembangan program untuk kegiatan di kelompok BKL; j. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan kelompok BKL; dan k. melaporkan kegiatan Poktan BKL kepada Penyuluh KB/PLKB. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyelenggarakan kegiatan yang bersifat administratif dan pencatatan kegiatan kelompok BKL; b. menyiapkan dan mengirimkan lembar pencatatan dan pelaporan BKL; c. melaporkan kegiatan kepada ketua kelompok BKL; d. mendokumentasikan kegiatan BKL; e. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; f. menginventarisasi aset kelompok BKL; dan g. menyimpan arsip-arsip dan dokumen penting. (5) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan urusan kegiatan pelayanan keuangan kelompok BKL; b. mencatat keluar masuknya uang; c. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; dan d. membuat dan melaporkan keuangan kepada ketua kelompok BKL. (6) Kader Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. mendata jumlah Keluarga Lansia dan Lansia di wilayahnya; b. melakukan penyuluhan; c. melakukan kunjungan rumah apabila tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut; d. melakukan identifikasi Lansia yang rentan dengan menggunakan instrumen ADL dan IADL; e. melakukan kunjungan secara berkala kepada Lansia Rentan yang tidak memiliki Keluarga; f. melakukan rujukan sesuai masalah yang dihadapi setiap Lansia ke Mitra Kerja terkait; g. melakukan pengembangan kegiatan kelompok BKL bersama pengurus kelompok BKL; h. melakukan konsultasi kepada Penyuluh KB/PLKB; dan i. melakukan kegiatan penyuluhan tentang pendampingan dan perawatan jangka panjang kepada Keluarga Lansia. (7) Bagan Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
