PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT LANSIA
(1) Pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan oleh Penyuluh KB, PLKB, IMP, dan/atau bersama Mitra Kerja.
(2) Pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang. (3) Dalam setiap Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 2 (dua) orang Kader.
