PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT LANSIA
(1) Pengesahan pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dapat ditetapkan dengan keputusan: a. bupati/wali kota; b. kepala organisasi perangkat daerah pengendalian penduduk dan KB; c. camat; atau d. kepala desa/lurah. (2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pengesahan struktur kepengurusan Poktan BKL.
