PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT LANSIA
Pemetaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara pendataan Keluarga Lansia, baik yang berstatus pasangan usia subur maupun nonpasangan usia subur dan Lansia;
