PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT LANSIA
Pemetaan potensi, sumber daya, dan sarana yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan cara memetakan terhadap potensi Kader, potensi pengurus kelompok BKL, dan potensi dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
