PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT LANSIA
Tahapan dalam pembentukan Poktan BKL: a. melakukan pemetaan wilayah dan mengompilasi data kependudukan yang berkaitan dengan kelanjutusiaan dari hasil penelitian dan laporan rutin; b. melakukan pemetaaan potensi, sumber daya, dan sarana yang dimiliki; c. penggalangan kesepakatan dilaksanakan oleh Penyuluh KB/PLKB dan IMP dan/atau bersama Mitra Kerja; d. menyusun kepengurusan Poktan BKL; dan e. pengesahan pembentukan Poktan BKL.
