PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar meliputi: a. PNS memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS; b. PNS memiliki sisa masa kerja dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling sedikit:
- 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
- 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;
c. PNS memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau yang setara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. PNS tidak sedang:
- dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
- menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; e. PNS tidak pernah:
- dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
- dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; f. mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja PNS yang bersangkutan; g. menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar; h. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh fasilitas kesehatan pemerintah; dan i. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh BKKBN, pemberi bantuan, dan/atau Perguruan Tinggi kecuali bagi PNS Tugas Belajar biaya mandiri.
