Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas belajar dapat diselenggarakan pada Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Perguruan Tinggi luar negeri. (2) Perguruan Tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perguruan Tinggi negeri; b. Perguruan Tinggi kedinasan; dan/ atau c. Perguruan Tinggi swasta. (3) Tugas belajar yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu dan minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan Program Studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(5) Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan: a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar instansi; b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; c. memiliki akreditasi paling rendah:
- B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi Program Studi Perguruan Tinggi dalam negeri; atau
- C atau baik dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan: a) Program Studi Perguruan Tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri; dan b) bagi Pegawai Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.
