PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun bersama oleh unit eselon I yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan dan unit eselon I yang melaksanakan fungsi di bidang pembinaan pegawai. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dijabarkan dalam rencana kebutuhan setiap tahun. (3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan. (4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
