PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat: a. Pendidikan Tinggi yang dibutuhkan; b. Program Studi yang dibutuhkan; dan c. sumber pendanaan. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
