PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar BKKBN. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pengetahuan, keahlian, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKKBN.
