PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Kepala Badan MENETAPKAN kebijakan mengenai Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan BKKBN. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Tugas Belajar; b. syarat Tugas Belajar; c. penyelenggara program dan jangka waktu Tugas Belajar; d. pendanaan Tugas Belajar; e. seleksi Tugas Belajar; f. penetapan Tugas Belajar; g. perpanjangan Tugas Belajar; h. pembatalan Tugas Belajar; i. penghentian Pegawai Tugas Belajar; j. pengaktifan kembali bekerja setelah Tugas Belajar; k. Tugas Belajar berkelanjutan; l. Tugas Belajar biaya mandiri; m. kedudukan pegawai Tugas Belajar; n. hak dan kewajiban; o. sanksi administratif; dan p. pemantauan dan evaluasi.
