Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan bertanggung jawab melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar, kecuali Tugas Belajar biaya mandiri. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugaskan: a. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar; b. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian; c. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang hukum, organisasi dan tata laksana; dan d. Inspektorat. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar sebagai akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Belajar. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk: a. mengetahui keberhasilan dan hambatan dalam pelaksanaan Tugas Belajar; b. mengetahui kedisiplinan Pegawai Tugas Belajar; dan c. sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.
