PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar: a. menerima pembatalan, atau penghentian Tugas Belajar; atau b. tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) berupa: a. hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai; dan/atau b. mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa Tugas Belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk Pegawai Tugas Belajar biaya mandiri.
