PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Kewajiban Pegawai Tugas Belajar meliputi: a. PNS wajib menandatangani perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar; b. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar wajib melapor kepada Kepala Badan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar atau PNS dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi; c. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
- 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatannya;
- 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya;
- 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya, d. PNS wajib menjalani ikatan dinas dan tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS; e. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar per semester kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
