Pasal 42
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang telah menyelesaikan Pendidikan Tinggi melalui Tugas Belajar dan Tugas Belajar biaya mandiri dapat mengusulkan penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian. (2) PNS yang tidak memiliki surat penetapan Tugas Belajar tidak dapat mengajukan permohonan untuk penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PNS yang telah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi dan belum dilakukan penyesuaian, dapat mengusulkan penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) PNS yang telah memiliki ijazah dan belum dilakukan pencantuman gelar, dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
