Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar dapat mengusulkan pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS kepada Kepala Badan, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar; b. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang; c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; e. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Tugas Belajar; dan/atau f. alasan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Dalam hal PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hasil pemeriksaannya dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar. (4) Keputusan tentang Pembatalan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
