Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar dapat mengusulkan penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS kepada Kepala Badan, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar (force majeure); b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan hasil evaluasi Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar; d. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar nya dan telah diberi peringatan tertulis oleh instansinya; e. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum; dan/ atau f. alasan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Keputusan tentang Penghentian Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
