PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan tanpa melalui mekanisme perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana non-alam; c. bencana sosial; dan/atau d. keadaan lain yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. (3) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat/instansi yang berwenang di negara tempat Pegawai Tugas Belajar menjalani Pendidikan Tinggi.
