PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. pegawai Tugas Belajar melaporkan hasil perkembangan studi dan Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Pegawai Tugas Belajar masih dalam proses penyelesaian masa studi kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar; b. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar mengusulkan perpanjangan Tugas Belajar kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan melampirkan surat rekomendasi Perguruan Tinggi; dan
c. Keputusan tentang Perpanjangan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
