Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dalam masa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/ atau c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar. (3) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar. (4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. (5) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan, Kepala Badan mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
