PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Pegawai yang memperoleh pendanaan Tugas Belajar dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar dan/atau kebutuhan organisasi, tidak dapat diberikan penetapan Tugas Belajar.
