PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar menyampaikan pegawai yang lulus seleksi Tugas Belajar dan telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan melampirkan: a. surat Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat keterangan dari pemberi beasiswa bagi PNS yang mendapatkan pendanaan selain anggaran BKKBN; dan c. surat keterangan diterima oleh Perguruan Tinggi yang mencantumkan tanggal dimulainya proses perkuliahan.
(2) Keputusan tentang Pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
