Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan menyampaikan informasi tentang pelaksanaan seleksi Tugas Belajar kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKKBN. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai lampiran sebagai berikut: a. formulir calon Pegawai Tugas Belajar yang ditandatangani di atas materai atau kertas segel oleh calon Pegawai Tugas Belajar dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan bebas dari hukuman disiplin; d. surat keterangan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; e. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau yang setara; f. salinan surat keputusan PNS atau keputusan kenaikan pangkat terakhir; g. salinan surat tanda tamat belajar atau ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir; h. sertifikat test of English as a foreign language (TOEFL) atau International English Language Testing System (IELTS) prediction yang masih berlaku dari lembaga yang tersertifikasi; i. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah; dan j. surat keterangan bebas narkoba yang dinyatakan oleh fasilitas kesehatan pemerintah.
