PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Dalam hal Pegawai Tugas Belajar yang pendanaannya bersumber dari anggaran BKKBN, tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajarnya sesuai dengan masa Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), biaya pendidikan selama masa perpanjangan Tugas Belajar dibebankan kepada Pegawai Tugas Belajar.
