PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Biaya Tugas Belajar Pendidikan Tinggi di luar negeri yang bersumber dari anggaran BKKBN meliputi: a. biaya Pendidikan Tinggi; b. biaya transportasi untuk satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar; c. bantuan biaya buku dan referensi; d. bantuan biaya hidup (living cost) dan akomodasi (housing); e. tunjangan kedatangan (settlement allowance); f. bantuan biaya penelitian dalam rangka penulisan skripsi/tesis/disertasi; g. biaya administrasi berupa biaya pengurusan dokumen setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar;
h. biaya asuransi kesehatan; i. biaya keadaan tertentu atau darurat yang paling sedikit meliputi:
- kondisi kesehatan;
- keadaan kahar (force majeure); dan/atau
- keadaan lain yang ditetapkan pemerintah. j. biaya seminar internasional yang diwajibkan oleh Perguruan Tinggi; dan k. biaya publikasi jurnal internasional sebagai syarat kelulusan. (2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar; b. dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perguruan Tinggi; dan c. pembiayaan pada Program Studi reguler. (3) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf k, diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
