Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Biaya Tugas Belajar di dalam negeri yang bersumber dari anggaran BKKBN meliputi: a. biaya Pendidikan Tinggi; b. biaya transportasi untuk satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar; c. bantuan biaya buku dan referensi; d. bantuan biaya hidup; dan e. bantuan biaya penelitian dalam rangka penulisan tugas akhir/skripsi/tesis/desertasi. (2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar; b. dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perguruan Tinggi (at cost); dan c. pembiayaan pada Program Studi reguler biasa. (3) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e diberikan kepada pegawai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
