PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan untuk penyelenggaraan Tugas Belajar di dalam negeri; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan untuk penyelenggaraan Tugas Belajar di luar negeri.
