PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 5
BAB 2 — SELEKSI ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk: a. meningkatkan dan menjaga kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Bangga Kencana. (2) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi jenis Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. merumuskan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi. (3) Pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada: a. DOEN; b. FORNAS yang mengacu pada DOEN; c. Kompendium Alat Kesehatan; atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
