PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — SELEKSI ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan dalam mendukung Pelayanan KB dengan metode kontrasepsi meliputi: a. IUD/alat kontrasepsi dalam rahim; b. implan/alat kontrasepsi bawah kulit; c. pil KB; d. suntik KB; dan e. kondom. (2) Dalam Pelayanan KB selain menggunakan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode operasi wanita (MOW) dan metode operasi pria (MOP). (3) Pelayanan KB dengan metode MOW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sarana penunjang tubal ring.
